Cara Daftar NPWP Online 2023 Tanpa Ke Kantor Dengan Mudah

Cara Daftar dan Buat NPWP Online 2023 Tanpa Ke Kantor Dengan Mudah sudah banyak dilakukan oleh seluruh orang baik di perkotaan maupun perkampungan...

Cara Daftar dan Buat NPWP Online 2023 Tanpa Ke Kantor Dengan Mudah sudah banyak dilakukan oleh seluruh orang baik di perkotaan maupun perkampungan supaya nantinya tidak mengantri ataupun menghabiskan biaya.

Proses Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan identifikasi sebagai wajib pajak di Indonesia.

Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (untuk WNI), fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk penduduk asing), surat keterangan domisili tempat tinggal, dan bukti penghasilan.

NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan pajak penghasilan, pembayaran pajak, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan pajak di Indonesia. NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka dan digunakan untuk mengidentifikasi pemiliknya dalam sistem perpajakan.

Selain itu, NPWP adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia untuk mengelola pendapatan negara, memastikan kepatuhan perpajakan, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk cara daftar NPWP online tanpa ke kantor hanya membutuhkan smartphone atau komputer untuk mengunjungi situs yang sudah diberikan oleh pihak pajak indonesia yang tujuannya untuk mempermudah para pendaftar.

Langkah-langkah Daftar dan Membuat NPWP Online 2023 Yang Lengkap

Cara Daftar NPWP Online 2023 Tanpa Ke Kantor Dengan Mudah

Membuat dan Daftar NPWP Online 2023 sebenarnya sudah ada sejak 2019 karena beberapa masukkan dari masyarakat yang merasa tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor dalam mengisi formulir yang telah tersedia.

Sehingga pemerintah yang bersangkutan perihal NPWP menghadirkan layanan baru dengan sistem online supaya nantinya dapat diakses kapanpun dan dimanapun untuk mendaftar NPWP untuk kepentingan kegiatan sehari-harinya.

Apa Itu NPWP?

Apa Itu NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia kepada individu atau entitas yang memiliki kewajiban membayar pajak. Setiap Warga Negara Indonesia dan penduduk yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan tertentu atau menjalankan usaha, diharuskan memiliki NPWP.

Pemegang NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. NPWP juga sering kali dibutuhkan dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pembukaan rekening bank, transaksi properti, atau transaksi bisnis lainnya.

Penting untuk mencatat bahwa informasi perpajakan dan NPWP mungkin dapat berbeda di negara lain, dan penjelasan di atas berlaku khusus untuk Indonesia berdasarkan pengetahuan yang saya miliki hingga September 2021. Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku di negara kalian jika kalian membutuhkan informasi yang spesifik.

Untuk sejarah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia dimulai pada tahun 1983 ketika pemerintah Indonesia menerapkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengharuskan setiap warga negara atau entitas yang memiliki kewajiban membayar pajak untuk memiliki identifikasi perpajakan yang resmi. Berikut adalah beberapa tonggak sejarah terkait NPWP di Indonesia:

  • Tahun 1983:Pemerintah Indonesia meluncurkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 yang mengatur sistem perpajakan di Indonesia. Undang-undang ini mewajibkan setiap wajib pajak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identifikasi perpajakan.
  • Tahun 1985: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibentuk sebagai badan yang bertanggung jawab atas administrasi perpajakan di Indonesia. DJP menjadi lembaga yang mengeluarkan dan mengelola NPWP.
  • Tahun 2002: DJP memperkenalkan format NPWP yang baru, yaitu format 15 digit angka yang digunakan hingga saat ini. Format NPWP terdiri dari kode wilayah, kode pengenal, dan digit kontrol untuk mengidentifikasi wajib pajak secara unik.
  • Tahun 2008: Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.03/2008 yang mengatur persyaratan pendaftaran NPWP, termasuk kewajiban pendaftaran untuk individu dan entitas tertentu yang memenuhi kriteria tertentu.
  • Tahun 2019: Pemerintah meluncurkan program "Tax Amnesty" atau Amnesti Pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta dan mengikuti proses pengampunan pajak. Program ini juga mendorong lebih banyak individu dan entitas untuk mendaftar NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Sejak didirikan, NPWP telah menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Pemerintah terus memperbarui aturan dan prosedur terkait NPWP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, efisiensi administrasi, dan pelayanan kepada wajib pajak.

Jenis dan Macam-Macam NPWP

Jenis dan Macam NWP

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dapat diberikan kepada individu atau entitas tergantung pada kegiatan atau status perpajakan mereka. Berikut adalah beberapa jenis NPWP yang umum di Indonesia:

NPWP Pribadi

Jenis NPWP ini diberikan kepada individu sebagai identifikasi perpajakan pribadi. NPWP Pribadi diperlukan untuk individu yang memiliki penghasilan pribadi seperti gaji, honorarium, atau penghasilan dari kegiatan bebas.

NPWP Badan Usaha

Diberikan kepada perusahaan atau badan hukum yang menjalankan usaha di Indonesia. Jenis NPWP ini digunakan untuk entitas bisnis seperti perusahaan perseorangan, perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, atau lembaga lainnya.

NPWP Karyawan

Jenis NPWP yang diberikan kepada karyawan yang menerima gaji atau upah dari perusahaan tempat mereka bekerja. NPWP Karyawan digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan yang dipotong langsung dari gaji karyawan oleh perusahaan.

NPWP Pengusaha Tunggal

NPWP Pengusaha Tunggal atau NIK (Nomor Identifikasi Kependudukan) diberikan kepada individu yang menjalankan usaha sebagai pengusaha tunggal, seperti pedagang, wiraswasta, atau profesi bebas.

NPWP Organisasi Non-Profit

Diberikan kepada organisasi atau yayasan non-profit yang beroperasi untuk tujuan amal, sosial, atau keagamaan. NPWP ini memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang relevan.

Penting untuk dicatat bahwa setiap jenis NPWP memiliki persyaratan dan prosedur pendaftaran yang mungkin berbeda. Jika kalian membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mendaftar NPWP sesuai dengan jenis yang sesuai dengan situasi kalian, disarankan untuk menghubungi kantor pajak setempat atau merujuk pada situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk panduan dan petunjuk terkini.

Manfaat dari NPWP

Manfaat NPWP

Ada beberapa manfaat memiliki atau dafatr Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat utama NPWP:

Kepatuhan Perpajakan

NPWP adalah tkalian bahwa seseorang atau entitas telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, kalian menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kewajiban membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaporan Pajak

NPWP digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Setiap wajib pajak diharuskan melaporkan pajak penghasilan yang diterima, baik itu dari gaji, usaha, investasi, atau sumber pendapatan lainnya. NPWP menjadi identitas yang diperlukan dalam proses pelaporan pajak.

Transaksi Keuangan

NPWP seringkali dibutuhkan dalam transaksi keuangan tertentu, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi properti. Bank dan lembaga keuangan mungkin meminta NPWP sebagai bukti identitas perpajakan saat melakukan transaksi yang melibatkan penghasilan atau aset.

Mendapatkan Fasilitas Perpajakan

Dalam beberapa kasus, memiliki NPWP dapat memberikan akses ke berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah, seperti pembebasan pajak atau insentif perpajakan tertentu. NPWP dapat menjadi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Keamanan dan Kepercayaan

NPWP memberikan kepercayaan dan keamanan bagi pihak lain dalam berinteraksi dengan kalian dalam konteks keuangan. Dalam bisnis, memiliki NPWP menunjukkan legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan, yang dapat membangun kepercayaan dengan mitra bisnis, pelanggan, atau pihak-pihak terkait lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa manfaat NPWP dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara kalian. Sebaiknya merujuk pada peraturan perpajakan setempat untuk memahami manfaat yang spesifik dari NPWP di negara kalian

Syarat Daftar NPWP

Syarat Daftar NPWP

Untuk mendaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia, berikut adalah beberapa syarat yang umumnya diperlukan:

Warga Negara Indonesia (WNI): Syarat utama untuk mendaftar NPWP adalah menjadi Warga Negara Indonesia. Jika kalian bukan WNI, kalian masih dapat memperoleh NPWP jika kalian memenuhi syarat tertentu, seperti tinggal atau bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Memiliki Penghasilan Tertentu: Biasanya, untuk mendaftar NPWP, kalian perlu memiliki penghasilan yang melebihi batas tertentu, baik dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber pendapatan lainnya. Batas penghasilan ini ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat berbeda tergantung pada jenis pekerjaan atau sumber penghasilan.

Memiliki Kewajiban Pajak: NPWP juga diperlukan jika kalian memiliki kewajiban pajak yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, seperti memiliki usaha atau terlibat dalam transaksi keuangan tertentu.

Melengkapi Dokumen Pendukung: Saat mendaftar NPWP, kalian biasanya akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukung, seperti:

  • Fotokopi Kartu Tkalian Penduduk (KTP) atau paspor untuk WNI.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk penduduk asing.
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal.
  • Bukti penghasilan, seperti slip gaji atau laporan keuangan usaha.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran: kalian perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui sistem pendaftaran online yang mungkin tersedia.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur pendaftaran NPWP dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terkini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan kantor pajak setempat untuk memastikan persyaratan yang akurat dan terkini sebelum mendaftar NPWP.

Berikut dibawah ini penulis akan memberikan tutorial dan cara buat NPWP Online tanpa ke kantor dengan mudah dan tentunya gratis baik pribadi maupun untuk perusahaan. diantaranya sebagai berikut :

  • Silahkan buka web browser yang terpasang di HP atau PC kalian.
  • Halaman Situs
  • Kunjungi Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak: Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://www.pajak.go.id/ atau https://www.djp-online.pajak.go.id/ di halaman penelusuran.
  • Halaman Utama Situs NPWP
  • Pilih Layanan e-Registration: Cari opsi atau layanan yang menyediakan pendaftaran NPWP secara online. Biasanya, ada opsi "e-Registration" atau "Pendaftaran Online" yang tersedia di situs web.
  • Buat Akun atau Login: Jika kalian belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengikuti petunjuk yang diberikan. Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan kredensial yang valid.
  • Nantiya kalian mengisi alamat email dan cpatcha yang sudah tersedia dihalaman tersebut.
  • Halaman Pendaftaran Akun
  • Klik tutup pada halaman yang muncul.
  • Silahkan buka email yang kalian gunakan untuk pendafatran.
  • Halaman Gmail Aktifasi
  • Nantinya, klik tulisan link verifikasi yang berwarna biru.
  • Langkah selanjutnya, akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun.
  • Silahkan isi jenis npwp, nama, alamat email, password, ulangi password, nomor HP, pertanyaan, jawab dan captcha.
  • Sebelumnya, kalian klik requeset OTP yang berwarna biru, nantinya akan muncul informasi> lalu, buka sms yang masuk ke hp kalian dan pastikan terdapat pulsanya minimal 1rb untuk masukkan ke kotak ditengah > dan klik validasi OTP berwnrna hijau.
  • Jika sudah, klik daftar berwarna biru dibagian bawah.
  • Halaman Isi Pendaftaran Akun
  • Tunggu proses loading yang dilakukan oleh pihak situs.
  • Klik tutup pada halaman yang muncul.
  • Langkah selanjutnya, buka gmail yang kalian gunakan pendaftaran.
  • Halaman Gmail Aktifasi Akun
  • Klik link aktivasi pada halaman perpesanan.
  • Nanti akan diarahkan ke halaman situs secara otomatis dan muncul selamat akun sudah selesai terdaftar.
  • Halaman Situs Memulai Pendaftaran
  • Kemudian, klik saja menu tulisan klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP yang berwarna biru.
  • Selanjutnya, kalian akan diarahkan ke halaman utama situs npwp.
  • Silahkan masukkan alamat email, password dan captcha.
  • Halaman Utama Situs NPWP
  • Jika sudah, klik login pada kotak warna biru.
  • Isi Formulir Pendaftaran: Setelah masuk ke akun, ikuti instruksi yang diberikan untuk mengisi formulir pendaftaran online. Isilah dengan lengkap dan benar informasi yang diminta, mulai dai kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat ktp, alamat usaha, info tambahan, persyaratan, pernyataan dan pemberitahuan mengikuti tarif umum (PP55).
  • Halaman Isi Formulir Pendaftran
  • Klik YA pada konfirmasi apakah kalian yakin simpan rekam formulir.
  • Halaman Konfirmasi
  • Masukkan captcha dan klik submit.
  • Halaman Submit
  • Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan dokumen pendukung yang diminta, seperti fotokopi KTP, surat keterangan domisili, dan bukti penghasilan. Biasanya, ada opsi untuk mengunggah dokumen dalam format digital (PDF, JPEG, dll.) sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.
  • Verifikasi Data: Periksa kembali data yang telah kalian masukkan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapannya. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau kekurangan informasi penting.
  • Langkah selanjutnya, silahkan kalian klik minta token di bagian menu aksi.
  • Halaman Mita Token
  • Setelah muncul nontifikasi seperti dibawah ini, klik tutup dan bukalah email kalian.
  • Halaman Nontifikasi
  • Kemudian, buka gmail yang kalian gunakan di perangkat.
  • Halaman Gmail Genarate Token
  • Lalu salin nomor token kalian.
  • Selanjutnya, buka kembali situs npwp kalian.
  • Klik kirim permohonan
  • Halaman Kirim Permohonan
  • Masukkan nomor token dihalaman menu isi token, jangan lupa contreng menu surat pernyataan di bagian atas dan klik kirim pada kotak warna hijau.
  • Halaman Isi Token
  • Pada halaman nontifikasi, klik ikuti survei atau lewatkan saja.
  • Halaman Survey
  • Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pohak djp sekitar kurang lebih 5 sampai 15 menit tergantung antrian yang dilakukan pendaftaran orang lain.
  • Halaman Menunggu Aktivasi
  • Jika sudah, nantinya akan ada email masuk.
  • Silahkan buka pesan tersebut.
  • Jika sudah sukses, maka muncul pesan seperti bawah ini.
  • Halaman Gmail Pengiriman NPW
  • Silahkan kalian download dan simpan di file manager perangkat kalian.
  • Selesai.

Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP, Petugas pajak akan memeriksa dan memverifikasi informasi dan dokumen yang kalian kirimkan. Jika semuanya lengkap dan sesuai, kalian akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu NPWP.

Aktivasi dan Penggunaan NPWP, setelah menerima NPWP dan Kartu NPWP, aktifkan NPWP dengan membayar pajak sesuai dengan kewajiban perpajakan kalian. Gunakan NPWP saat melaporkan penghasilan dan dalam transaksi keuangan yang memerlukan identifikasi perpajakan.

Pastikan untuk selalu memeriksa situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan petunjuk terkini dan panduan lebih lanjut mengenai proses pendaftaran NPWP secara online.

Silahkan ikuti langkah-langkah diatas untuk kalian yang ingin buat dan daftar NPWP online tanpa ke kantor dengan mudah 2023 ini. sehingga tak perlu lagi datang kantor pajak terdekat dan menggunakan jasa orang lain yang akan menghabiskan biaya.

Kapan NPWP akan dikirim?

Untuk proses percetakan kartu, kalian bisa menunggu selama kurang lebih 3 minggu karena pihak kantor pos yang akan mengirim ke alamat yang kalian masukkan pada saat pendaftaran.

Jika sampai 3 minggu belum dikirim terkait kartu atau blangko NPWP, kalian bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat atau menghubungi lewat whatsapp atau pesan lewat email supaya d tindak lanjuti.

Lalu berapa biaya buat atau daftar NPWP?

Biaya untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia pada umumnya adalah gratis. Pendaftaran dan penerbitan NPWP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak tanpa dikenakan biaya langsung kepada wajib pajak.

Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun pendaftaran NPWP itu sendiri gratis, kalian masih akan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan atau kegiatan bisnis kalian. Pajak yang harus dibayarkan akan ditentukan oleh peraturan perpajakan yang berlaku dan besarnya penghasilan atau keuntungan yang kalian peroleh.

Selain itu, dalam beberapa situasi, kalian mungkin membutuhkan jasa atau bantuan dari pihak ketiga, seperti konsultan pajak atau agen pendaftaran, untuk membantu dalam proses pendaftaran NPWP atau penanganan masalah perpajakan yang lebih kompleks. Jasa atau bantuan semacam itu biasanya dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan antara kalian dan pihak yang memberikan layanan tersebut.

Namun, penting untuk selalu memverifikasi informasi terkait biaya pendaftaran NPWP dengan sumber yang sah, seperti menghubungi kantor pajak setempat atau merujuk pada situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, karena peraturan dan kebijakan terkait biaya pendaftaran NPWP dapat berubah dari waktu ke waktu.

Baca Juga : Trik dan Tips Mengatasi Low Value Content Pada Google AdSense

Sekian dan Terima Kasih atas kunjungan ke website Ibnu Jacky jika ada pertanyaan atau masukkan silahkan klik komentar dibawah ini atau menghubungi langsung ke halaman kontak. semoga postingan di atas bermanfaat bagi para pembaca.

Writing Illustration