Apa Itu KTP Pink ? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu KTP Pink ? salah satu pertanyaan yang tranding hingga sekarang ini, karena banyak masyarakat yang belum paham secara detail mengenai identitas terbaru tersebut.
KTP merah muda adalah Kartu Tanda Penduduk Sementara yang biasanya diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan memiliki izin tinggal tetap (KITAP).
KTP Pink lahir dari reformasi administrasi kependudukan Indonesia yang bertujuan menciptakan satu sistem identitas nasional.
Bukan hanya warga negara saja, tapi juga untuk penduduk asing yang tinggal tetap di Indonesia.
Penjelasan KTP Pink atau Merah Muda
![]() |
| Apa Itu KTP Pink |
Dengan warna khas merah muda, KTP ini menjadi simbol integrasi dan keterbukaan Indonesia terhadap warga dunia.
Sekaligus memastikan bahwa setiap orang yang tinggal di tanah air — baik WNI maupun WNA — memiliki identitas resmi yang sah di mata hukum.
Sejarah KTP Pink di Indonesia
1. Awal Mula Sistem Identitas Penduduk di Indonesia
Sebelum adanya KTP Pink, sistem identitas di Indonesia hanya dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Sistem ini mulai diterapkan secara resmi sejak tahun 1970-an, saat pemerintah menyadari pentingnya data kependudukan yang akurat untuk administrasi pemerintahan.
Pada masa itu, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia belum memiliki kartu identitas nasional yang terintegrasi dengan sistem kependudukan, karena data mereka diurus langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, bukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
2. Era Reformasi Administrasi Kependudukan
- Perubahan besar mulai terjadi pada tahun 2006, ketika pemerintah meluncurkan program e-KTP (KTP elektronik) bagi seluruh WNI.
- Program ini bertujuan untuk menciptakan satu data kependudukan nasional melalui sistem identitas berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Namun, program ini belum mencakup WNA yang menetap lama di Indonesia.
- Karena itu, pada tahap awal, hanya WNI yang mendapat e-KTP berwarna biru muda.
3. Lahirnya Dasar Hukum KTP untuk WNA
Kebutuhan akan identitas resmi bagi WNA akhirnya diakomodasi dalam sebuah undang-undang, supaya nantinya aman. diantaranya sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
- yang kemudian diperbarui menjadi
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Dalam pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa:
- "Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku selama izin tinggal tetapnya masih berlaku."
- Ketentuan ini menjadi landasan hukum lahirnya KTP Pink sebagai identitas resmi bagi WNA di Indonesia.
4. Penerapan Resmi KTP Pink
- Implementasi KTP Pink dimulai setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015,
- yang mengatur tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi orang asing.
- Dalam aturan itu, disebutkan bahwa:
- KTP untuk WNA dicetak dengan warna dasar merah muda (pink),
- KTP tersebut memuat NIK khusus, dan
- Berlaku selama izin tinggal tetap masih aktif.
Sejak saat itulah, KTP Pink mulai diterapkan secara nasional di seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota di Indonesia.
5. Tujuan Dikeluarkannya KTP Pink
Menyamakan sistem kependudukan antara WNI dan WNA.
Mempermudah pendataan dan pelayanan publik bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Mencegah penyalahgunaan identitas, karena KTP Pink sudah menggunakan sistem elektronik dengan chip, seperti e-KTP.
Menunjang keamanan dan administrasi negara, agar setiap penduduk — baik WNI maupun WNA — tercatat resmi dalam Database Kependudukan Nasional.
6. Perkembangan Hingga Sekarang
Hingga tahun 2025, KTP Pink telah digunakan oleh ribuan WNA pemegang KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dari berbagai negara, terutama dari Tiongkok, Jepang, Korea, Eropa, dan Timur Tengah yang bekerja atau menetap di Indonesia.
Sistem KTP Pink kini sudah terintegrasi dengan data imigrasi dan sistem administrasi kependudukan nasional (SIAK), sehingga data WNA yang tinggal tetap di Indonesia dapat dipantau secara akurat oleh pemerintah pusat.
Pengertian KTP Pink
Sebelum lanjut ke beberapa sub point, disini penulis akan memberikan penjelasan secara ringkas dan lengkap.
KTP pink adalah Kartu Tanda Penduduk untuk WNA (Warga Negara Asing) yang telah memenuhi syarat administrasi kependudukan di Indonesia.
Disebut “pink” karena warna fisiknya berwarna merah muda (pink), berbeda dengan KTP elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Indonesia yang berwarna biru.
Dasar Hukum KTP Pink
Dengan munculnya KTP berwarna merah muda atau pink, sehingga pihak pemerintah memberikan dasar hukum. Diantaranya sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Orang Asing.
Ciri-Ciri KTP Pink
Berikut beberapa ciri ciri KTP Pinky yang bisa kalian ketahui, diantaranya sebagai berikut :
- Warna dasar merah muda (pink).
- Diberi keterangan “Warga Negara Asing”.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) khusus untuk WNA.
- Berlaku selama izin tinggal tetap masih berlaku.
- Menampilkan data pribadi, foto, tanda tangan, dan chip elektronik, sama seperti e-KTP biasa.
Fungsi KTP Pink
Berikut dibawah ini beberapa fungsi KTP Pink yang bisa kalian ketahui sebelum membuat untuk identitas anaknya :
- Dapat digunakan untuk keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank, mengurus pajak, membeli properti, dan sebagainya.
- Namun, tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu atau pilkada, karena bukan warga negara Indonesia.
Siapa yang Bisa Memiliki KTP Pink ?
- Telah memiliki izin tinggal tetap (KITAP) dari Imigrasi.
- Berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- Tinggal dan menetap di Indonesia.
Kenapa ada KTP warna pink?
KTP warna pink untuk umur berapa? KTP pink diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KTP warna pink atau KIA dibagi menjadi dua jenis: Untuk anak usia 0-5 tahun, tidak menampilkan foto.
Apa perbedaan KTP biru dan pink?
KTP biru diperuntukkan bagi WNI, KTP pink sebagai identitas anak, sementara KTP oranye diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia.
Bagaimana cara membuat KTP pink?
- Silahkan sign up atau membuat akun dengan mengisi data diri.
- Log In.
- Pilih menu 'Pencetakan KIA'
- Klik 'Tambah permohonan'
- Isi data anak.
- Pilih jadwal serta lokasi pengambilan dokumen.
- Setelah pengajuan selesai, unduh surat permohonan.
Bagaimana cara mendapatkan kartu identitas berwarna merah muda?
Untuk mendapatkan Kartu Identitas Thailand Pink, Anda perlu mendaftarkan tempat tinggal (atau alamat) Anda di buku kuning atau tabien baan . Anda juga harus memenuhi persyaratan lain untuk mendapatkan kartu tersebut, termasuk bukti tempat tinggal di Thailand yang diberikan oleh pemerintah. Anda perlu mengunjungi kantor distrik setempat untuk mengajukan permohonan.
Baca Juga :
Itulah penjelasan mengenai KTP Pink yang bisa kalian ketahui secara lengkap, supaya nantinya bisa memiliki untuk kebutuhan anak yang membutuhkan kartu identitas.


Gabung dalam percakapan